Selasa, 22 November 2011

Regulasi UU No.36 Telekomunikasi

Dalam kehidupan sehari-hari kita selalu berkaitan dengan namanya undang-undang atau aturan yang sudah ditetapkan dalam agama maupun oleh negara. Dan dalam kamus besar Bahasa Indonesia Regulasi adalah Pengaturan. Regulasi di Indonesia diartikan sebagai sumber hukum formil berupa peraturan perundang-undangan yang memiliki beberapa unsur, yaitu merupakan suatu keputusan yang tertulis, dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dan mengikat umum. Ruang lingkup peraturan perundang-undangan telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam Pasal 7 Ayat (1) disebutkan mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, serta Peraturan Daerah.

Dan dengan adanya penyelengaraan Telekomunikasi dalam sebuah Negara akan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa, hal ini tercantum dalam Undang-Undang No.36 tentang Telekomunikasi Bab II Asas dan Tujuan Pasal 3 yang menyebutkan bahwa Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa.

Dalam Undang-Undang ini juga mencantumkam pasal 38 yang berisi Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi. Menurut saya undang-undang ini lebih terfokus kepada gangguan yang bersifat infrastruktur dan proses transmisi data, bukan mengenai isi content informasi. Dalam undang-undang ini juga tertera tentang penyelenggaraan telekomunikasi, sehingga telekomunikasi dapat diarahkan dengan baik karena adanya penyelenggaraan telekomunikasi tersebut.

Dijaman modern ini Telekonunikasi berkembang dengan pesat, sehingga akan menimbulkan pelanggaran hukum dalam dunia maya. Maka RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mutlak diperlakukan dalam menangani kejahatan cyber. Karena saat ini Indonesia merupakan salah satu Negara yang telah menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi secara luas dan efisien, namun belum memiliki undang-undang cyber. Berikut cakupan materi tentang RUU ITE yaitu informasi dan dokumen elektronik, pengiriman dan penerimaan surat elektronik, tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, penyelenggaraan system elektronik, transaksi elektronik, hak atas kekayaan intelektual dan privasi.

Hal-hal demikian, dikemukakan Dirjen Aplikasi Telematika Kominfo, Cahyana Ahmadjayadi dalam penjelasannya kepada jabarprov.go.id, Senin (11/12) di Hotel Panghegar Bandung, disela acara Sosialisasi RUU tentang ITE.

Menurut Cahyana, bahwa UU tentang ITE akan memberikan manfaat, yaitu : akan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi elektronik, mendorong pertumbuhan ekonomi, mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi dan melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Referensi : http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/uu_telekomunikasi.html

http://avinanta.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/7784/W08-RUU+ITE.pdf http://jdih.bsn.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=60:regulasi&catid=36:info-hukum&Itemid=59

Rabu, 09 November 2011

Perbedaan Pendekatan Perancangan Sistem Terstruktur Dengan Pendekatan Perancangan Berorientasi Objek

Dalam melakukan pengembangan sistem ada beberapa metode pendekatan salah satunya adalah dengan melakukan pendekatan sistem secara terstuktur dan berorientasi objek. Pendekatan Terstruktur adalah menyediakan sistem tambahan berupa alat-alat dan teknik teknik

untuk mengembangkan sistem disamping tetap mengikuti ide dari system life cycle. Sedangkan pendekatan berorientasi objek adalah cara baru dalam memikirkan suatu masalah dengan menggunakan model yang dibuat menurut konsep sekitar dunia nyata. Dasar pembuatan adalah objek, yang merupakan kombinasi antara struktur data dan perilaku dalam satu entitas.

A. Pendekatan Sistem Terstruktur

Dalam hubungannya dengan pengembangan sistem informasi dan software aplikasi sistem informasi, pemrograman terstruktur adalah proses yang berorientasi kepada teknik yang digunakan untuk merancang dan menulis program secara jelas dan konsisten. Desain terstruktur merupakan salah satu proses yang berorientasi teknik yang digunakan untuk memilah-milah program besar ke dalam hirarki modul-modul yang menghasilkan program komputer yang lebih kecil agar mudah untuk diimplementasikan dan dipelihara (diubah). Analisis Terstruktur Modern merupakan teknik yang berorientasi kepada proses yang paling populer dan banyak digunakan dewasa ini. Pemodelan data merupakan suatu teknik yang berorientasi kepada data dengan menunjukkan sistem hanya datanya saja terlepas dari bagaimana data tersebut akan diproses atau digunakan untuk menghasilkan informasi. Rekayasa Informasi merupakan perpaduan dari pemodelan data dan proses, juga memberikan penekanan baru terhadap pentingnya perencanaan sistem informasi.

Keuntungan Pendekatan Perancangan Terstruktur :

  • Mengurangi kerumitan masalah (reduction of complexity).
  • Konsep mengarah pada sistem yang ideal (focus on ideal).
  • Standarisasi (standardization).
  • Orientasi ke masa datang (future orientation).
  • Mengurangi ketergantungan pada disainer (less reliance on artistry).

Kekurangan Pendekatan Perancangan Terstruktur :

  • SSAD berorientasi utama pada proses, sehingga mengabaikan kebutuhan non-fungsional.
  • Sedikit sekali manajemen langsung terkait dengan SSAD.
  • Prinsip dasar SSAD merupakan pengembangan non-iterative (waterfall)
  • Interaksi antara analisis atau pengguna tidak komprehensif, karena sistem telah didefinisikan dari awal, sehingga tidak adaptif terhadap perubahan (kebutuhan-kebutuhan baru).
  • Selain dengan menggunakan desain logic dan DFD, tidak cukup tool yang digunakan untuk mengkomunikasikan dengan pengguna, sehingga sangat sulit bagi pengguna untuk melakukan evaluasi.

B. Pendekatan Berorientasi Objek

Pendekatan perancangan sistem berorientasi objek adalah suatu teknik pendekatan baru dalam melihat permasalahan dan sistem (sistem perangkat lunak, sistem informasi, atau sistem lainnya). Pendekatan ini memandang sistem yang akan dikembangkan sebagai suatu kumpulan objek-objek dunia nyata.

Kelebihan pendekatan berorientasi objek :

  • Dekomposisi obyek, memungkinkan seorang analis untuk memcah masalah menjadi pecahan-pecahan masalah dan bagian-bagian yang dimanage secara terpisah. Kode program dapat dikerjakan bersama-sama. Metode ini memungkinkan pembangunan software dengan cepat, sehingga dapat segera masuk ke pasaran dan kompetitif. Sistem yang dihasilkan sangat fleksibel dan mudah dalam memelihara.
  • OOAD memungkinkan adanya standarisasi obyek yang akan memudahkan memahami desain dan mengurangi resiko pelaksanaan proyek.
  • Encapsliation data dan method, memungkinkan penggunaan kembali pada proyek lain, hal ini akan memperingan proses desain, pemrograman dan reduksi harga.
  • Memungkinkan adanya perubahan dan kepercayaan diri yang tinggi terhadap kebernaran software yang membantu untuk mengurangi resiko pada pembangunan sistem yang kompleks (Booch, 2007).
  • Analis dan programmer tidak dibatasi dengan batasan implementasi sistem, jadi desain dapat diformliasikan yang dapat dikonfirmasi dengan berbagai lingkungan eksekusi.
  • Relasi obyek dengan entitas (thing) umumnya dapat di mapping dengan baik seperti kondisi pada dunia nyata dan keterkaitan dalam sistem. Hal ini memudahkan dalam mehami desain (Sommerville, 2000).

Kekurangan Pendekatan Berorientasi Objek :

  • Metodologi pengembangan sistem dengan OOAD menggunakan konsep reuse. Reuse merupakan salah satu keuntungan utama yang menjadi alasan digunakannya OOAD. Namun demikian, tanpa prosedur yang emplisit terhadap reuse, akan sangat sliit untuk menerapkan konsep ini pada skala besar (Hantos, 2005).
  • OOAD merupakan jenis manajemen proyek yang tergolong baru, yang berbeda dengan metode analisis dengan metode terstruktur. Konsekuensinya adalah, team developer butuh waktu yang lebih lama untuk berpindah ke OOAD, karena mereka sudah menggunakan SSAD dalam waktu yang lama ( Hantos, 2005).
  • Sering kali pemrogramam berorientasi obyek digunakan untuk melakukan anlisisis terhadap fungsional siste, sementara metode OOAD tidak berbasis pada fungsional sistem.
  • Pada awal desain OOAD, sistem mungkin akan sangat simple.
  • Pada OOAD lebih fockus pada coding dibandingkan dengan SSAD.
  • Pada OOAD tidak menekankan pada kinerja team seperti pada SSAD.
  • Pada OOAD tidak mudah untuk mendefinisikan class dan obyek yang dibutuhkan sistem.

Refernsi :

http://panksgatsred.blogspot.com/2011/11/perbedaan-pendekatan-perancangan-sistem.html

http://jeff-bhirink.blogspot.com/2011/11/pendekatan-terstruktur-dan-pendekatan.html#!/2011/11/pendekatan-terstruktur-dan-pendekatan.html

http://www.gangsir.com/download/3-PendekatanPengembanganSistemTerstruktur.pdf